SUMENEP, Lacak.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini sangat serius dalam mengupayakan solusi dari permasalahan tenurial yang terjadi di wilayah Sumenep.
Karena, Pemkab Sumenep menilai masih banyak dijumpai kegiatan-kegiatan yang berada dikawasan hutan tanpa perijinan yang memadai yang pada akhirnya menjadikan sebuah konflik tenurial.
Sejalan dengan tagline Pemerintah Kabupaten Sumenep “Bismillah Melayani”, Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2023 akan melaksanakan kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, Badan Sosial/Keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasilitas umum dan fasilita sosial) dalam rangka penataan kawasan hutan.
Kegiatan ini merupakan sebuah solusi yang didasari oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pemerintah Pusat melalui Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sebagai Langkah awal dari pelaksanaan kegiatan ini. Bupati Sumenep telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Tim Teknis Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kabupaten Sumenep.
Tim Teknis ini nantinya memiliki tugas mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan Tim Terpadu PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) kepada masyarakat sampai dengan tingkat desa.
Mengkoordinasikan usulan PPTPKH yang diajukan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan, Melakukan inventarisasi dan verifikasi awal terhadap data usulan PPTPKH yang diajukan masyarakat, dan berkoordinasi dengan Tim Terpadu PPTPKH.
Tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Bupati Sumenep tersebut, pada hari selasa tanggal 05 April 2023 bertempat di ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dilakukan Rapat Koordinasi Tim Teknis Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kabupaten Sumenep.
Pada kesempatan rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep dan Instansi Vertikal yang telah ditetapkan sebagai Tim Teknis.
Diantaranya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep, Perhutani KPH Madura Divisi Regional Jawa Timur dan beberapa OPD lainnya.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKPP) Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Tim Teknis yang dilakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi dari seluruh unsur Tim Teknis dan membahas tentang rencana kerja kedepan untuk percepatan pelaksanaan Kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Mengingat Tim Teknis memiliki waktu 3 sampai dengan 4 bulan kedepan untuk menyiapkan usulan kegiatan PPTPKH untuk kemudian oleh Bupati Sumenep disampaikan kepada Kementerian LHK.
“Sesuai dengan timeline kegiatan yang dibahas di rapat koordinasi tim teknis, Tim Teknis memiliki waktu 3 s.d 4 bulan ke depan atau sekitar bulan juni atau juli untuk menyelesaikan proposal kegiatan PPTPKH ini untuk diajukan oleh Bapak Bupati kepada Menteri LHK” ujar Hery.
Menurut Hery, proposal usulan kegiatan PPTPKH yang akan diajukan Bapak Bupati ini merupakan hasil kompulir data dari permohonan Kepala Desa dan Instansi Pemerintah terhadap lokasi-lokasi permukiman, fasum dan fasos yang teridentifikasi berada dikawasan hutan.
“Berdasar Peta Indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 Ha an luasan permukiman, fasum dan fasos yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep namun data tersebut dapat bertambah dan berkurang sesuai dengan hasil validasi dan verifikasi lapangan,” jelasnya.
Lanjut Hery, permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep seluas 86 Ha an berdasar Peta Indikatif tersebar di 9 Kecamatan di 23 Desa.
Kecamatan-kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Sapeken, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, Kecamatan Pasongsongan dan beberapa kecamatan lainnya.
Perlu diketahui bahwa Masyarakat, Instansi, Badan Sosial/Keagamaan yang bertempat di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 Ha dan lahannya tidak sedang disengketakan dapat mengikuti kegiatan PPTPKH ini dengan tujuaan agar penguasaan lahan di dalam dan/atau disekitar Kawasan hutan oleh masyarakat, instansi pemerintah dan Badan Sosial/Kegamaan memiliki legalitas yang jelas. Pangajuan untuk dapat mengikuti kegiatan ini nantinya terorganisir melalui Kepala Desa setempat.
“Kegiatan PPTPKH ini akan melibatkan camat dan kepala desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan,” ungkapnya.
Pada hari kamis tanggal 6 April 2023, Tim Teknis telah melakukan sosialisasi kepada para camat yang wilayahnya terdapat kawasan hutan dan direncanakan tanggal 10 s.d 14 April 2023 akan dilakukan sosialisasi kepada para kepala desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan.
“Dengan komitmen ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap partisipasi aktif dari masyarakat, instansi dan Badan Sosial/Kegamaan dalam kegiatan ini sehingga konflik tenurial Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep dapat terselesaikan,” harapnya.
Penulis : Bahri
Editor : Bahri









