SUMENEP,Lacak.co.id – Dalam rangka untuk menjaga stabilitas harga tembakau, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025.
Penetapan ini diharapkan menjadi acuan bagi petani di tengah tantangan cuaca yang tak menentu.
Pemkab Sumenep menetapkan TIHT 2025 sebagai berikut: tembakau gunung Rp 67.929 per kilogram, naik Rp 946 (1,41 persen) dari tahun sebelumnya; tembakau tegal Rp 63.117 per kilogram, naik Rp 1.513 (2,46 persen); dan tembakau sawah Rp 46.142 per kilogram, naik Rp 46 (0,10 persen).
Ahmad Fauzi mengatakan tahun ini petani tembakau dihadapkan pada risiko gagal panen akibat cuaca yang sulit diprediksi.
Meski begitu, berkurangnya produksi diperkirakan mendorong harga di pasaran menjadi lebih tinggi karena pasokan terbatas.
“Kemungkinan kalau produksinya berkurang, harga di pasaran justru naik,” ujar Fauzi Rabu, (13/8/2025)
Penetapan TIHT dilakukan melalui pembahasan intensif di bawah koordinasi Diskop UKM dan Perindag Sumenep, dengan melibatkan petani, asosiasi, dan pabrikan.
“Kami menekankan pentingnya komunikasi intensif agar semua masukan terakomodasi sebelum rapat penentuan harga. Sejak 2022 hingga 2024, tren harga selalu berada di atas TIHT, sehingga menumbuhkan optimisme menghadapi musim tanam 2025,” paparnya.
Orang nomor satu di pulau Madura ujung timur itu mengingatkan tantangan akibat iklim tak menentu, yang membuat waktu tanam ideal belum bisa dipastikan.
Pihaknya mengusulkan agar pembahasan TIHT dilakukan lebih awal di tahun berikutnya, agar petani memiliki kepastian harga sebelum musim tanam
“Harapannya, implementasi harga di lapangan tetap di atas titik impas, seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat petani tidak dirugikan,” pungkasnya.
Penulis: Edi
Editor: Bahri









