Kejari Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen BOP Ponpes Annuqayah Lubangsa

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tahan empat terduga kasus pemalsuan dokumen BOP Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Daerah Lubangsa, Guluk-guluk, Madura, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menegaskan sudah menahan 4 orang tersangka. Penahan dilakukan setelah dokumen dinyatakan P21 atau lengkap dan dikewatirkan dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Hari ini, ke empat tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga nantinya berkas penuntutan selesai, baru akan kita sidangkan,” kata Kajari Sumenep, Trimo, Kamis (9/6/2022).

Keempat tersangka yakni berinisial JA (40), AH (40), AF (34) merupakan warga Asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga asal Kabupaten Sumenep.

Mereka ditahan atas kasus pemalsuan dokumen BOP Annuqayah Daerah Lubangsa yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Modus para tersangka dengan melakukan pemalsuan dokumen BOP Ponpes Annuqayah hanya untuk kepentingan dan keuntungan secara pribadi.

“Hasil pemeriksaan modus keempat terdakwa ini sama, yaitu untuk mengambil keuntungan secara pribadi,” ujarnya.

Atas perbuatannya ke empat tersangka diancam dengan pasal 266, ayat 5, pasal 55 ayat 1, dan pasal 263 ayat 1. Yakni tentang pemalsuan data atau dokumen. Dan saat ini, mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep

“Keempatnya terancam pidana selama 5 tahun penjara,” ancamnya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *