Ada Lima Penyebab Penghapusan Data Dan Objek Pajak Tidak Dikenakan PBB

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Rudi Yuyianto, SE, M.Si, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani, S.sos, M.Si menjelaskan ada lima penyebab penghapusan data dikarenakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

“Perlu diketahui ada lima penyebab penghapusan data dikarenakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB,” kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani, S.sos, M.Si.

Kelima penyebab tersebut diantaranya meliputi pertama, bangunan yang digunakan untuk melayani umum (tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan).

Kedua, yakni kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya. Ketiga, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.

Keempat, bagunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik. Kelima, bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Sementara bagi kelima penyebab yang sudah tertera diatas bisa di proses ke BPPKAD Sumenep secara gratis, dan bisa proses pajak.

“Dan apabila sudah valid pendataan, masyarakat diharapkan taat bayar pajak,” harapnya.

Di tahun 2021 kemarin BPPKAD Sumenep menyiapkan proses pemutakhiran database PBB P2 gelombang 1, diantaranya yang termasuk Desa Sergang dan Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, Desa Grujugan dan Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura.

Kemudian Desa Dapenda dan Desa Kolpo, Kecamatan Batang-batang, Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru dan Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten.

“Untuk WP yang kurang sadar pajak, kami berikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah dan menyampaikan bahwa jangan terpengaruh isu-isu yang tidak benar, serta menyampaikan mudah nya dan pentingnya melunasi PBB P2,” paparnya.

“Kita siapkan anggaran DBH PDRD yang nilai diterima akan sangat tergantung keberhasilan kita dalam proses pelunasan PBB P2 masing-masing desa, utamanya atas SPPT PBB P2 tahun 20220,” tambahnya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *