SUMENEP, Lacak.co.id – Pegawai honorer dilingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan pemberkasan untuk pemetaan data pegawai belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Total jumlahnya mencapai 5 ribu lebih baik tenaga didik atau guru, tenaga kesehatan, maupun administrasi atau tekhnis lain.
”Pemberkasanpegawai non ASN untuk pemetaan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan) dan Reformasi Birokrasi,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abd. Majid, Selasa (13/9/2022).
Menurut Majid, proses pemberkasan dilakukan oleh operator di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tenaga honorer bertugas.
”Pemberkasan tidak melalui BKPSDM. Tapi langsung oprator yang ada di tiap OPD,” terangnya.
Pegawai non ASN tersebut nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
”Namun, tidak serta merta langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi tetap melalui seleksi itupun kuota dan formasinya terbatas menyesuaikan dengan kekuatan anggaran,” katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah, mulai November 2023 mendatang, tenaga non ASN atau honorer di Insrtansi Pemerintah termasuk dilingkungan Pemkab akan dihapus, tidak ada pegawai kecuali PNS dan PPPK.
”Lalu bagaimana dengan honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK, kami masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Pusat,” pungkasnya.
Reporter : RD
Editor : Bahri









