Hasil Operasi, Satpol PP Sumenep Temukan 104 Jenis Rokok Ilegal

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep bersama tim gabungan telah menemukan 104 jenis rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, pihaknya bersama tim terus melakukan operasi kesetiap toko dan warung, guna untuk menggempur peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya izin cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukan pendapatan uang negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

“Hari ini kita sudah melaksanakan giat investigasi terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep. Sampai hari yang ke-8 ini, dari 193 toko yang ada di 19 Kecamatan yang sudah kami telusuri, ditemukan 104 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 63 toko,” jelasnya.

Menurut Laili, dengan adanya rokok ilegal yang semakin marak beredar di masyarakat akan membuat pendapatan dan perekonomian negara menurun. Karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.

“Kegiatan operasi dilakukan dua tahap, dengan metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Yang dilakukan sejak hari Senin 5 s/d 8 September 2022 (tahap pertama) dan 12 s/d 15 September 2022 (tahap kedua),” ujarnya.

Soft approach adalah pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi. Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang nantinya dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, yang nantinya akan melibatkan pihak Bea Cukai, TNI dan Kepolisian.

“Satpol PP memiliki kewenangan dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah, Jadi diharapkan kepada para penjual hindari rokok ilegal,” himbaunya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *