SUMENEP, Lacak.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terus bersinergi untuk melaksanaan percepatan penyelesaian pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Penyertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten merupakan bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digaungkan KPK.
Program MCP tematik difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah-tanah milik pemda untuk mendukung pengelolaan aset yang baik di seluruh pemerintah daerah.
Titik pandang KPK adalah upaya dari Pemerintah Daerah dalam percepatan penyertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah.
Terhitung selama tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober sebanyak 250 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep telah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep pada hari Senin tanggal 26 September 2022 di Halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep menyerahkan sebanyak 22 sertifikat aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sebanyak 22 sertifikat aset tanah pemerintah Kabupaten Sumenep yang diserahkan merupakan sertifikat aset tanah yang dipergunakan jalan, tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumenep dan selama ini tercatat sebagai aset tanah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep.
Penyerahan sertifikat tersebut saat itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Sumenep Agus Purwanto, A.Ptnh. SH. MH. Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiyadi M.Si dalam rangkaian upacara Upacara Peringatan HUT Ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 2022.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Ir. Mohammad Jakfar, MM melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep.
Selain dari pada itu, penyerahan sertifikat tersebut juga merupakan salah satu titik capaian yang akan menjadi motivasi untuk selalu bekerja lebih baik.
“Sinergitas yang baik antara Organisasi Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep ini diharapkan akan mampu mengakselerasi penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum bersertifikat” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Hery juga menerangkan bahwa salah satu tugas berat Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini adalah melakukan pengamanan aset khususnya aset berupa tanah.
“Hal ini juga menjadi atensi bagi KPK dan BPK untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam hal pengamanan aset. Salah satu langkah pengamanan aset berupa tanah adalah dengan melakukan pensertifikatan terhadap aset-aset berupa tanah yang belum bersertifikat sehingga nantinya keberadaan aset-aset berupa tanah tersebut memiliki kepastian secara hukum. Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pengamanan aset tanah,” ujarnya.
Lebih lanjut Hery mengatakan bahwa sertifikasi aset berupa tanah yang dilakukan saat ini adalah legalisasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang saat ini aset berupa tanah tersebut tercatat di masing-masing Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Hal ini dilakukan semata-mata dalam rangka pengamanan aset berupa tanah menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik. 3T dalam pengelolaan aset daerah merupakan tugas aparat pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing sehingga dalam pelaksanaannya perlu adanya sinergi serta kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan OPD-OPD yang ada pada Pemerintah Kabupaten Sumenep agar hasilnya bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Selama tahun 2022 sampai dengan bulan oktober ini, terdapat sekitar 1000an bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang sedang berproses pensertifikatannya mulai dari proses pemecahan hak sampai dengan proses penerbitan sertifikat, termasuk juga didalamnya bidang tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang telah diserahkan oleh Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Reporter : Rd
Editor : Bahri









