Selama Tahun 2022, Ada 14 Raperda Yang Diselesaikan DPRD Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Selama tahun 2022 sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kurun waktu tahun 2022 berhasil diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (16/11/2022).

Dari 14 Raperda yang telah diselesaikan yakni, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Raperda Kabupaten Layak Anak. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Raperda Perubahan APBD 2022, Raperda APBD 2023, Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (tahap fasilitasi Gubernur), Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir (tahap fasilitasi Gubernur), Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai (tahap fasilitasi Gubernur).

Selanjutnya, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (tahap fasilitasi Gubernur), Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern (baru selesai dibahas); Raperda Desa Wisata (barus selesai dibahas), Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat (barus selesai dibahas), dan terakhir, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar (barus selesai dibahas).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Juhari, mengatakan dari data yang diketahui, untuk usulan yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep ada 21 Raperda, namun dari sekian usulan Raperda, dewan menyelesaikan 14 Raperda.

“Dari 14 Raperda yang telah selesai dibahas, tiga diantaranya telah ditetapkan menjadi Perda. Diantaranya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; Perda Kabupaten Layak Anak, dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Juhari mengatakan DPRD Kabupaten Sumenep melanjutkan pembahasan terhadap empat Raperda yang masuk Bapemperda.

Empat Raperda yang telah selesai dibahas adalah sebagai berikut, Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai, dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

“Ada empat Raperda yang belum ditetapkan menjadi Perda. Sebab, fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai sampai saat ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Juhari, DPRD Kabupaten Sumenep juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat Raperda yakni Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, Raperda Desa Wisata, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat, dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

“Keempat Raperda saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Adapun dari 11 Raperda yang telah dibahas, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar. Kalau 10 Raperda lainnya, merupakan usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep.

“Kami juga telah merampungkan Raperda rutin tahunan. Yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, dan Perda APBD 2023,” paparnya.

“Jika ditotal yang sudah selesai dibahas oleh DPRD selama 2022 ada 14 Raperda, jadi inilah yang sudah kita ranmpungkan,” tegasnya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *