SUMENEP, Lacak.co.id – Oknum guru yang menjadi terdakwa pencabulan anak dibawah umur akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sidang putusan terhadap terdakwa inisial K.M.ZT, berlangsung pada Hari Selasa 14 Februari 2023, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep juga diminta tetdakwah membayar denda, sebesar Rp 500 juta.
Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH. menyampaikan bahwa hakim memutuskan berdasarkan primer pasal 81 uu no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, terkait dengan pemaksaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Kalau tuntutan Jaksa sebelumnya terhadap terdakwa selama 14 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar. Namun, hakim telah memutuskan menuntut terdakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 81 ayat (1) undang-,undan nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan denda Rp.500.000.000,- sub 1 bulan kurungan”, kata Slamet Pujiono, Kamis (16/2/2023).
Menurut, Slamet Pujiono, atas putusan hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum masih fikir-fikir apakah menerima atau tidak. Ia menilai, ada waktu selama satu minggu ke depan bagi jaksa untuk melakukan banding atau menerima atas putusan hakim tersebut.
“Setelah putusan hakim sejak tanggal 14 Februari kemarin, kita masih fikir-fikir, apakah mau banding atau tidak. Kalau, tidak banding, ya otomatis putusan hakim berupa pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dengan dengan Rp 500 juta sub 1 bulan kurungan ini berarti diterima,” jelasnya.
Namun, pihanya masih belum menentukan sikap, apakah banding atau tidak. Pihaknya akan memikirkan kembali keputusan hakim.
“Belum ada pernyataan banding dari terdakwa, jika memang nanti ada, ya tidak boleh lewat tujuh hari setelah tanggal putusan kemarin” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru berinisial K.M.ZT, terjadi pada bulan September 2022 lalu, dan berkas tahap ke II masuk di Kejari Sumenep pada akhir Oktober 2022, dan mulai disidangkan pada november 2022.
Reporter : Rd
Editor : Bahri









