Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Keluar Kota

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar kota, Rabu (15/3/2023).

“Anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, ” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 20.30 Wib.

Pelaku penyelundupan ada 3 orang yakni berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, inisial IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan inisial W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO).

“Barang bukti yang sudah diamankan berupa pupuk dan 2 truk dengan rincian pupuk Urea 240 karung,
pukuk Phonska 120 karung dengan total 18 ton, serta 2 sopir diamankan di guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan inisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep.

Dengan informasi tersebut tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti, sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Resmob Satreskrim melaksanakan giat penyelidikan, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun,” ancamnya.

 

 

 

Reporter : RD
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *