Inspektorat Sumenep Dalami Dugaan Penyimpangan BUMdes Gersik Putih

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Lama tidak ada perkembangan, kini kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) DINDA Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelinding ke Inspektorat.

Tim Inspektorat saat ini tengah melakukan investigasi dugaan penyimpangan keuangan Kapal Tongkang salah satu Unit Usaha yang dikelola BUMDes Gersik Putih.

Bacaan Lainnya

Hal itu menyusul adanya permintaan dari Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Sumenep berdasarkan saran Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur supaya dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat terkait kasus tersebut.

”Surat dari Polres kami terima, untuk itu kami tindak lanjuti dengan memanggil pelapor dalam hal ini saudara Syaifidin selaku Ketua LIPK,” terang Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Sumenep, Ananta Yuniarto, Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan BUMdes DINDA dilaporkan ke Polres Sumenep pada 2 Oktober 2020 oleh Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK).

Dalam laporannya LIPK menduga ada ketidak sesuaian pendapatan unit usaha tongkang yang dikelola BUMDes DINDA pada Pendapatan Asli Desa (PADes).

Di 2020 misalnya, total PADes Gersik Putih hanya dikisaran Rp. 29, 2 Juta dari total pendapatan desa. Sementara, hasil investigasinya dan analisa yang dilakukan LIPK dalam sebulan pendapatan tongkang bisa mencapai Rp. 360 juta dengan asumsi per bulan pendapatan Rp. 30 juta atau per hari Rp. 1 Juta.

Untuk itu, tidak seimbangnya pendapatan tongkang dengan toal PADes LIPK menyatakan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDes DINDA. Terlebih ada sektor lain yang bisa menjadi sumber PAD seperti tanah pecaton.

Selain itu, selama dua tahun kapal tongkang yang melayani penyeberangan Gersik Putih-Kalianget dikelola oleh Pemerintah Desa, bukan BUMdes. Sehingga, sistem pelaporan keuangannya ditengarai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Ananta, pihaknya telah melayangkan surat kepada LIPK guna diklarifikasi mengenai laporannya soal BUMDes DINDA Gersik Putih.

Keterangan LIPK merupakan langkah awal yang dilakukan Tim Investigasi Inspektorat untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.

”Sesuai jadwal Kamis tanggal 6 April 2023 kami panggil pak Sayfidin selaku pelapor,” kata Ananta.

Sementara itu, Sayfidin selaku pelapor mengakui jika dipanggil Inspektorat untuk diminta keterangan soal dugaan penyimpangan BUMDes DINDA. Pihaknya akan datang dengan menyertakan berbagai bukti soal indikasi penyimpangan tersebut.

”Pasti kami datangi besok (Kamis, 6 April 2023). Sebab memang sudah lama kami menunggu perkembangan kasus ini,” ucapnya.

 

 

Reporter : Oong
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *