SUMENEP, Lacak.co.id – Tahapan penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki tahap penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, hari ini (Rabu (5/4/2023) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 melalui rapat pleno.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
”Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran (DPHP) ditingkat Desa dan Kecamatan sudah dilakukan, persiapan penyusunan proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten menjadi DPS,” terang Komisioner KPU Sumenep Devisi Perencanaan dan Data Syaifur Rahman.
Menurutnya, rapat pleno penetapan DPS diawali dengan laporan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur Partai Politik (Parpol), Pemkab, dan Polres juga diundang dalam rapat pleno tersebut.
Syaiful menambahkan, KPU nantinya akan melakukan analisa kegandaan data terutama antar Kabupaten dan Provinsi antara tanggal 6 sampai 12 April. Kemudian, hasilnya akan diumumkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK untuk diumumkan di tempat-tempat strategis yang ada di Desa.
Pengumuman DPS bertujuan untuk mendapat tanggapan tanggapan atau masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan data pemilih.
Bahkan, KPU juga akan mengintruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan uji publik DPS sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Reporter : Oong
Editor : Rd









