Polsek Pasongsongan Ungkap Pencurian Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Tersangka Diamankan

SUMENEP,Lacak.co.id Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian satu set travo perahu motor milik warga di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni HS (31), HU (27), dan TT (31). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah Polsek Pasongsongan menerima laporan terkait hilangnya satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari sebuah perahu yang sedang terparkir di kawasan Pelabuhan Pasongsongan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berada di Kabupaten Pamekasan.

Saat itu, korban menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa satu set travo miliknya telah hilang dari dalam perahu yang diparkir di Pelabuhan Pasongsongan.

Mendapat informasi tersebut, korban kemudian kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu set travo berkapasitas 6.000 volt miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian pulang ke rumah. Di rumahnya, korban bertemu dengan dua orang yang selanjutnya mengakui telah mengambil satu set travo tersebut.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasongsongan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan awal, petugas memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekan lainnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu buah karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu.

Ketiga tersangka selanjutnya diamankan di Polsek Pasongsongan untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Pasongsongan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Kapolsek Pasongsongan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *