DPRD Gelar Paripurna, Pendapatan Sumenep Diketahui Turun Rp175 Miliar, Perubahan APBD 2026 Catat Defisit Rp317 Miliar

SUMENEP,Lacak.co.id DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (18/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan rancangan perubahan APBD 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat, pergeseran alokasi program, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta kebutuhan pembiayaan daerah pada semester kedua 2026.

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai respons atas berbagai kondisi yang menyebabkan asumsi awal dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan terkini.

Salah satu perubahan paling signifikan terjadi pada sisi pendapatan daerah. Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp175,164 miliar atau 7,09 persen.

“Pendapatan pada Perubahan APBD 2026, semula sebesar Rp2,471 triliun berkurang sebesar Rp175,164 miliar atau turun 7,09 persen menjadi Rp2,296 triliun,” jelas KH Imam Hasyim.

Meski pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami penurunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan peningkatan.

PAD yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp334,303 miliar bertambah Rp40,778 miliar atau naik 12,20 persen menjadi Rp375,082 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer mengalami penurunan cukup besar, dari semula Rp2,126 triliun menjadi Rp1,913 triliun. Angka tersebut berkurang sekitar Rp212,718 miliar atau turun 10 persen.

Menurut Wakil Bupati, penurunan pendapatan transfer tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta penetapan pagu definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.

“Target lain-lain pendapatan daerah yang sah semula sebesar Rp10,751 miliar berkurang Rp3,225 miliar menjadi Rp7,526 miliar,” ujarnya.

Belanja Daerah Turun Rp. 42,347 Miliar

Pada sisi belanja, Pemkab Sumenep juga melakukan sejumlah penyesuaian. Belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp2,655 triliun berkurang Rp42,347 miliar atau turun 1,59 persen menjadi Rp2,613 triliun.

Namun, tidak seluruh komponen belanja mengalami penurunan. Belanja operasi justru meningkat dari Rp1,960 triliun menjadi Rp1,998 triliun atau bertambah sekitar Rp38,604 miliar.

Belanja modal juga mengalami peningkatan cukup signifikan, dari semula Rp142,698 miliar menjadi Rp188,884 miliar. Angka tersebut bertambah Rp46,185 miliar atau naik 32,37 persen.

Sementara itu, belanja tidak terduga meningkat cukup tajam. Dari sebelumnya Rp5 miliar bertambah Rp26,275 miliar atau naik 525,50 persen menjadi Rp31,275 miliar.

Sebaliknya, belanja transfer mengalami penurunan dari Rp547,724 miliar menjadi Rp394,311 miliar atau berkurang sekitar Rp153,413 miliar.

Defisit APBD Ditutup dari Pembiayaan

Dengan adanya perubahan pada struktur pendapatan dan belanja tersebut, rancangan Perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp317,032 miliar.

Defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang mengalami peningkatan.

Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya sebesar Rp187,441 miliar bertambah Rp129,591 miliar atau naik 69,14 persen menjadi Rp317,032 miliar.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp3,225 miliar dikurangi seluruhnya menjadi nol rupiah.

Dengan demikian, surplus pembiayaan netto mencapai Rp317,032 miliar dan digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan nilai yang sama.

Lebih lanjut, Pemkab Sumenep menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi regional maupun nasional.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan perubahan harga komoditas, kebijakan fiskal nasional yang berdampak terhadap transfer pemerintah pusat, efisiensi belanja daerah, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan PAD dan mengoptimalkan potensi daerah,” kata KH Imam Hasyim.

Rancangan Perubahan APBD 2026 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekdakab Sumenep, para asisten Sekda, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Perubahan APBD 2026 ini mencerminkan adanya penyesuaian fiskal daerah, terutama akibat turunnya pendapatan transfer. Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Sumenep tetap melakukan penataan belanja, meningkatkan PAD, serta mengoptimalkan pembiayaan untuk menjaga keberlanjutan program dan pembangunan daerah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *