SUMENEP, Lacak.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026), petugas mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan OR (39) di kediamannya di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,62 gram yang disimpan di saku celana OR.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial MY,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan MY (51) di wilayah Kecamatan Bluto.
Dari tangan MY, polisi mengamankan satu unit telepon seluler, sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta uang tunai sebesar Rp247.000.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” jelasnya.
Pengembangan kemudian berlanjut hingga petugas mengamankan FA (26) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Bluto.
Dari FA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah alat hisap sabu atau bong, satu pipet kaca, serta satu unit telepon seluler dalam kondisi rusak.
Ketiga orang tersebut beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti narkotika untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep,” tegasnya.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Sumenep agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (*)








