SUMENEP, Lacak.co.id – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Sumenep, Senin (7/9/2026).
Kegiatan razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Cafe Lotus. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari:
1. Satu kardus Bir Bintang berisi 12 botol;
2. Satu kardus Alexis berisi 12 botol;
3. Satu kardus Anggur Putih Cap Orang Tua berisi 12 botol;
4. Satu kardus Api Anggur Hijau berisi 12 botol.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 48 botol minuman beralkohol.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang-barang terlarang lainnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Melalui kegiatan penertiban tersebut, Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (*)








