Polsek Masalembu Bongkar Peredaran Sabu, 45 Paket dengan Berat Kotor 48,58 Gram Diamankan

SUMENEP, Lacak.co.id Polsek Masalembu Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial S (44) beserta puluhan paket yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 48,58 gram.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, langsung mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan S berada di sebuah kamar yang berada di sebelah rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Salah satu barang bukti ditemukan di samping rumah, berupa wadah dari bohlam lampu yang berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut kemudian ditunjukkan kepada S dan yang bersangkutan mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.

Jika digabungkan, total barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 48,58 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu. Barang bukti tersebut antara lain dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu dari bohlam lampu, serta satu wadah sabu dari kertas kardus berbentuk kotak warna putih.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk hingga ke wilayah kepulauan.

“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Masalembu.

Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian proses penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Penyidik juga akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara serta melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep, mengingat perkara narkotika merupakan kewenangan satuan fungsi khusus.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *