SUMENEP, Lacak.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 September 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban berada di halaman tempat kost. Tidak lama kemudian, seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.
Laki-laki tersebut kemudian diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Peristiwa itu berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses pengungkapan perkara, Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih dengan nomor polisi M 2939 TD yang ditemukan di rumah BG.
Polisi juga mengamankan sebuah masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melanjutkan proses penyidikan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. (*)








