Polsek Kangean Ungkap Kasus Sabu, Pria 47 Tahun Diamankan dengan 0,32 Gram Barang Bukti

SUMENEP, Lacak.co.id Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M (47), warga Kecamatan Arjasa, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang dikenakan M.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0,13 gram, 0,11 gram, dan 0,08 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik klip kecil kosong, satu plastik klip sedang kosong, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru dongker yang ditemukan di sekitar terduga pelaku.

“Total berat bersih sabu yang diamankan sebanyak 0,32 gram,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam dan sekitar rumah M. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

M beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Kangean, M dinyatakan positif.

Kapolsek Kangean menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Selain itu, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk penanganan selanjutnya, perkara tersebut direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *