SUMENEP,Lacak.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penetapan Perubahan APBD 2026. Salah satu agenda utama yang disampaikan sebelum penandatanganan persetujuan bersama adalah Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Sumenep atas Raperda Perubahan APBD 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH., MH. Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Sumenep, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
H. Zainal Arifin Ketua DPRD Sumenep menyampaikan dalam sambutannya berharap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang nantinya disepakati dapat menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Apabila nanti sudah disepakati dan sudah ditanda tangani ini akan menjadi komitmen bersama untuk mengelola keuangan daerah sehingga dapat berdampak kepada pembangunan Sumenep kedepan,” kata H. Zainal.
Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan Sumenep itu mengatakan pengelolaan anggaran tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Sumenep.
“Semoga apa yang kita rencanakan dapat memberikan dampak serta manfaat kepada masyarakat serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Hasil catatan DPRD Sumenep Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026 semula sebesar 2 Triliun 471 Milyar 544 Juta 560 Ribu 394 Rupiah, berkurang sebesar 175 Milyar 164 Juta 521 Ribu 436 Rupiah 65 Sen menjadi sebesar 2 Triliun 296 Milyar 380 Juta 38 Ribu 957 Rupiah 35 Sen, setelah pembahasan tetap
sebagaimana draft.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 semula sebesar 2 Triliun 655 Milyar 760 Juta 811 Ribu 398 Rupiah 42 Sen, berkurang sebesar 42 Milyar 347 Juta 814 Ribu 666 Rupiah 49 Sen menjadi sebesar 2 Triliun 613 Milyar 412 Juta 996 Ribu 731 Rupiah 93 Sen, setelah pembahasan tetap sebagaimana draft.
Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar 187 Milyar 441 Juta 251 Ribu 4 Rupiah 42 Sen, bertambah sebesar 129
Milyar 591 Juta 706 Ribu 770 Rupiah 16 Sen, menjadi sebesar 317 Milyar 32 Juta 957 Ribu 774 Rupiah 58 Sen, setelah pembahasan tetap sebagaimana draft.
Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak dianggarkan, setelah pembahasan tetap sebagaimana draft.
Selanjutnya dapat dijelaskan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah sebesar Nol Rupiah. Setelah ditutup dengan pembiayaan netto sebesar 317 Milyar 32 Juta 957 Ribu 774 Rupiah 58 Sen.
Berdasarkan komposisi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah sebagaimana telah disampaikan, struktur Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan kemampuan keuangan daerah.
Namun demikian, keberhasilan suatu kebijakan anggaran tidak hanya ditentukan oleh proses penyusunannya. Tahap pelaksanaan menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Anggaran yang telah disepakati harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, Badan Anggaran berharap agar Pemerintah Daerah dapat memperkuat koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Perangkat daerah sebagai pelaksana program dan kegiatan perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Setiap penyesuaian dan pengalokasian anggaran diharapkan tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas serta persoalan yang memerlukan perhatian Pemerintah Daerah.
“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” sarannya.
Pada sesi penyampaian laporan Badan Anggaran, Mirza selaku juru bicara menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menjelaskan, struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan kemampuan keuangan daerah.
“Karena pertimbangan tersebut menjadi penting agar kebijakan anggaran yang ditetapkan tetap berada dalam koridor kemampuan fiskal daerah sekaligus dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik,” kata Mirza saat menyampaikan laporan Badan Anggaran.
Lebih lanjut Mirza, selain membahas struktur anggaran, Badan Anggaran DPRD Sumenep juga menyoroti pentingnya tahap pelaksanaan setelah Perubahan APBD disepakati.
“Keberhasilan suatu kebijakan anggaran tidak hanya ditentukan dari proses penyusunannya. Pelaksanaan anggaran menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Anggaran yang telah disepakati, lanjutnya, harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan secara konsisten, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Diharapkan anggaran yang telah disepakati dapat berjalan sesuai dengan yang sudah di programkan dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” harapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengendalian selama pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Perangkat daerah sebagai pelaksana program dan kegiatan juga diminta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Badan Anggaran DPRD Sumenep turut menekankan agar setiap penyesuaian dan pengalokasian anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas serta berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Pelaksanaan APBD, menurut Badan Anggaran, semestinya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan anggaran. Lebih dari itu, kualitas hasil dan manfaat dari setiap program perlu menjadi perhatian utama.
“Anggaran yang telah dialokasikan diharapkan benar-benar mampu mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Sumenep,” ujarnya.
Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran selesai, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD terkait Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Seluruh rangkaian rapat paripurna berlangsung lancar hingga acara selesai. Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Penulis: Liel
Editor: Bahri








