SUMENEP, Lacak.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Rapat Persiapan Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal Meliputi Hasil Tembakau, di Aula/Ruang Rapat Kantor Satpol PP setempat, Senin (29/05/2023).
Hal itu dilakukan dalam rangka merespon maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
Pemkab Sumenep membentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, Rapat Persiapan bertujuan tujuan untuk mengedukasi, mengumpulkan informasi, dan melakukan operasi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini, merupakan persiapan untuk teman-teman semua sebelum turun ke lapangan melakukan pengumpulan informasi, sehingga sebelum melaksanakan tugas kita paham tentang ketentuannya,” ujarnya.
Menurut Maulidy, hasil rapat dilanjutkan dengan pengumpulan informasi peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai tembakau itu, yang akan dilaksanakan mulai 05 Juni hingga 30 Juli 2023.
“Sasarannya toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Lebih lanjut Maulidy menjelaskan ada 21 orang peserta yang terbagi dalam 3 tim diajak secara langsung untuk membedakan antara rokok yang resmi (legal) dan rokok ilegal.
“Saya berharap setelah sosialisasi ini, menyebarluaskan kepada rekan-rekan yang lain, bahkan tetangga di sekitar rumah. Sehingga menjadi peringatan kepada semua masyarakat khususnya pemilik toko,” jelasnya.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









