SUMENEP, Lacak.co.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEMSU menggelar demontrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).
Kedatangan mereka meminta agar revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW segera dirampungkan.
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) dari berbagai kampus itu bergiliran berorasi, meminta para wakil rakyat segera membahas raperda tersebut.
“Raperda RTRW sangat penting untuk melindungi lingkungan, sebab di Sumenep banyak pembangunan dan tambang galian C yang dinilai merusak lingkungan. Raperda RTRW akan memberikan kepastian pada maraknya reklamasi pantai, galian C ilegal, dan lahan produktif yang ditumbuhi bangunan,” kata Sulaiman, koordinator aksi.
Dalam orasinya Sulaiman juga mengatakan tidak rampungnya pembahasan RTRW membuat keresahan terhadap rakyat yang mendapatkan dampak adanya pembangunan yang semena-mena.
“Kalau ini tidak segera dirampungkan g, para oknum semena-mena merusak tata ruang bumi Sumenep,” tegasnya
Tak berselang lama, aksi mahasiswa ini langsung ditemui Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir bersama sejumlah anggota komisi, di antaranya, M Muhri, Masdawi, Nur Aini, dan Syaiful Bahri.
“Aspirasi mahasiswa kami apresiasi terkait revisi Raperda RTRW. Ini menjadi amanah garis perjuangan DPRD untuk membahas revisi Raperda RTRW,” kata Hamid.
Menurutnya, aspirasi mahasiswa merupakan dorongan agar wakil rakyat bekerja lebih maksimal.
“Kami yakin apa yang diperjuangkan mahasiswa tidak ada kepentingan selain menjaga masa depan Sumenep,” ujarnya.
Merespon tuntutan mahasiswa, Hamid menegaskan bahwa sampai detik ini draft Raperda RTRW belum masuk ke DPRD. Revisi Raperda RTRW ini merupakan wewenang eksekutif. Sebab revisi Raperda RTRW merupakan inisiatif eksekutif, bukan prakarsa DPRD.
“Setelah kami tanyakan, draft Raperda RTRW masih ada di Kementerian PUPR. Jadi, kami masih menunggu untuk membahasa raperda tersebut. Mekanisme pembahasan Raperda RTRW harus mendapatkan persetujuan dari Kementrian PUPR.
“Nah, kami saat ini dalam posisi menunggu,” imbuhnya.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









