Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur bergerak cepat mengamankan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

“Tersangka penganiayaan yang terjadi di Guluk-guluk berinisial J (61) warga Dusun Bung Kandang, Desa Ketawang Laok Guluk-guluk, diamankan pada tanggal 08 September 2023 di sebuah rumah warga,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Senin (11/09/2023).

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal tersangka dan korban inisial M, (71) warga Dusun Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk sama-sama bekerja memanen tembakau milik H. SJ, selesai bekerja tersangka dan korban cekcok dan saling sikut menyikut kemudian tersangka pulang mendahului naik sepeda motor.

“Dari arah belakang korban mengejar tersangka setelah itu tersangka menghentikan laju kendaraannya dan turun kemudian tersangka dan korban berkelahi satu lawan satu tiba-tiba tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dibalik bajunya lalu menusukkan senjata tajam tersebut ke perut bagian bawah sebelah kiri atau pangkal paha sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Guluk-guluk bergerak cepat mengamankan tersangka dari rumah warga AJ Dusun Duko Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk.

Dari kejadian penganiayaan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat ukuran28,5 cm, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat

“Hasil Interogasi Petugas, motif Tersangka sakit hati karena tersangka dituduh masuk kedalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023,” jelas Akp Widiarti

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Penulis: Lis
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *