Diduga Cemarkan Nama Baik Institusi PMII, Salah Satu Media Online di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi melaporkan salah satu media online ke polisi, Senin (31/01/2022).

Pantauan media, PC PMII Sumenep didampingi puluhan alumni ke Mapolres Sumenep dengan diterima langsung oleh Kasi Humas Polres, AKP Widiarti sekitar pukul 14.40 WIB.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan dari mereka diberikan kesempatan menyampaikan langsung laporan kepada Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.

Berdasarkan informasi yang diterima, dasar laporan PC PMII berdasarkan pemberitaan salah satu media online yang menulis pemberitaan yang berjudul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.

Dalam berita itu, kuat dugaan penulis telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” kata Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto, kepada awak media.

Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto menerangkan, dalam berita itu, kuat dugaan telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” katanya, Senin (31/1/2022).

Munurut Qudsi, pemberitaan di salah satu media online sangat menyakiti warga PMII Sumenep. Padahal kejadian dugaan pencurian yang dilakukan oleh oknum itu tidak ada hubungannya dengan institusi PMII.

“Pemberitaan itu sudah menyalahi kode etik karena menyebut institusi PMII, padahal itu murni oknum karena pencurian itu tidak ada perintah dari organisasi, baik cabang, komisariat maupun rayon,” terangnya.

Qudsi menilai berdasarkan hasil kajian, selain mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu pihaknya berharap laporannya segera diproses oleh Polres Sumenep. Itu untuk memberikan efek jera dan pelajaran agar semua pihak tidak gampang mencatut nama institusi PMII.

“Harapan kami tentukan laporan ini segera diproses, agar memberikan efek jera,” tegasnya. (Bahri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *