Tak Main-main, 7 Pengacara Dampingi PC PMII Pasca Laporan ke Polres Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, didampingi tujuh pengacara berkelas.

Tujuh pengacara itu tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan mendampinginya.

Tak butuh waktu lama, pasca menerima laporan PC PMII Sumenep, pihak Polres Sumenep langsung menerbitkan laporan nomor polisi: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Senin (31/1/2022).

Dalam laporan PC PMII, media online tersebut dilaporkan terkait Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita online bongkar86 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Kasus pencemaran Marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas. PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung. Jika seandainya ada yang mencuri, apakah memakai Almamater? Apakah ditugas oleh PC PMII Sumenep?,” tegas Kamarullah, kordinator kuasa Hukum PC PMII Sumenep dan Ketua umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.

Kamarullah menduga tidak hanya melanggar UU ITE, isi pemberitaan yang ditulis oleh media online tersebut juga diduga kuat tidak memenuhi kode etik jurnalistik (KEJ), serta etika jurnalistik sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dinilai, dari sisi kepenulisannya tidak memenuhi standar dan kaidah jurnalistik, kemudian susunan dan tata kepenulisannya juga amburadul. Hingga ia menilai, bahwa tulisan yang berjudul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.

“Kami menilai, berita yang disebarkan itu hoaks,” ujarnya.

Selain itu, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers.

“Coba lihat! Tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers,” tegasnya.

Sementara, Qudsiyanto, Ketua PC PMII Sumenep, menjelaskan jika laporan ke Polres Sumenep juga atas dukungan Alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.

“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke polres, saya sudah berkoordinasi ke pengurus Koorcab PMII Jawa Timur dan LBH Pengurus Besar PMII Jakarta. Intinya berita media online Bongkar86 dot com sudah masuk kategori pencemaran nama baik,” terang Qudsiyanto.

Diketahui, dari 7 Pengacara yang mendampingi PC PMII Sumenep, diantaranya: Kamarullah, SH, MH. (Kordinator kuasa hukum PC PMII), Nadiyanto, SH, MH. Zakariya SH. Syuhada’ Mashari, SH. Ali Yusni, SH. Hidayatullah, SH. Muhammad Vawaid, SH. (Rd/Bahri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *