SUMENEP,Lacak.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama awak media dan launching kerawanan pemilihan tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di sumenep dengan dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media di sumenep.
Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi mengatakan, peran media sangat penting dalam menjaga demokrasi bangsa. Sebab itu, pemilihan umum maupun pemilihan lainnya seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak wajib melibatkan insan pers.
“Dalam menjalankan tugas Bawaslu tentu tidak bisa berjalan sendiri. Butuh media, butuh pers,” ujar Zubaidi saat sambutan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, meluncurkan Pemetaan Kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Pemetaan kerawanan ini, didasarkan atas pelaksanaan Pilkada dan Pemilu sebelumnya. “Harapannya pemetaan kerawanan ini menjadi acuan untuk penyelenggara pemilihan, dan stakeholder dalam rangka membuat kebijakan, langkah mitigasi, dan upaya pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi pada pelaksanaan
Pemilihan tahun 2024 ini,” harapnya.
Untuk memudahkan pemetaan kerawanan, Bawaslu membagi dalam 4 dimensi kerawanan, yakni (1) Konteks Sosial Politik, (2) Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, (3) Kontestasi, dan (4) Partisipasi.
Berikutnya dijabarkan menjadi 61 indikator. Dari hasil pemetaan, ada sepuluh (10) indikator kerawanan yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, yakni:
1. Himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal;
2. Adanya konflik antar pendukung peserta/paslon;
3. Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu;
4. Adanya materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum;
5. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI;
6. Intimidasi terhadap penyelenggara pemilu;
7. Adanya iklan kampanye di luar jadwal;
8. Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan;
9. Adanya pemilihan suara ulang; dan
10. Surat suara yang tertukar.
“Dari 10 indikator kerawanan ini, paling dominan kerawanan ada pada dimensi konteks sosial dan politik, yaitu pada indikator himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal,”ujarnya.
Berikut grafiknya:

Hasil pemetaan kerawanan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk melakukan langkah mitigasi, dan upaya pencegahan, agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 pada tanggan 27 November 2024 nanti bisa berjalan dengan aman, lancer, tertib dan damai.
Berbagai program pencegahan, tentunya harus menjadi upaya dari berbagai pihak, selain Bawaslu, tentu harus menjadi penekanan oleh KPU, Pemerintah Daerah, Polri dan juga TNI.
“Kami berharap, seluruh stakeholder bersinergi dan berpartisipasi dalam bentuk pencegahan atas berbagai kerawanan pemilihan 2024. Dari sisi pengawasan, kami siap melakukan pengawasan maksimal agar terlaksana Pemilihan 2024 yang berintegritas,” ujar Achmad Zubaidi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Penulis: Liel
Editor: Bahri









