Kapolres Sumenep Janji Usut Tuntas Tuntutan PMII, Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya berjanji dihadapan para aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran nama baik PMII.

Tak hanya itu juga, Kapolres Sumenep juga menandatangani pakta integritas yang disiapkan oleh aktivis PMII. Dimana salah satunya bunyinya segera menangkap penyebar berita hoaks dalam kurun waktu 2×24 jam.

“Terkait laporan PC PMII tertanggal 31 Januari 2022, kami sudah melakukan koordinasi dengan pelapor. Kami berkomitmen untuk melaksanakan penyelidikan dan proses hukum sesuai aturan hukum,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya proses hukum tetap terus berjalan sesuai dengan mekanisme aturan dan ketentuan hukum.

“Dalam proses ini kita tidak boleh melanggar aturan dan ketentuan hukum. Kami berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan dugaan tersebut,” terangnya.

Sementara Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto, menyampaikan beberapa tuntutan, Pertama, menindaklanjuti laporan PC PMII Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik oleh pemberitaan salah satu media online, Kedua, segera menuntaskan laporan pencemaran tersebut dengan sesingkat-singkatnya. Ketiga, tangkap penyebar Hoax karena media tersebut (dilaporkan) tidak termasuk produk jurnalistik.

Keempat, meminta polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Kelima, meminta polisi untuk segera melakukan penangkapan terhadap oknum waratawan atau yang terlibat di media Bonkar86, karena media tersebut tidak memiliki kode etik jurnalistik.

“Dalam kurun waktu 2×24 jam belum ada informasi penangkapan terhadap oknum wartawan bongkar86 maka PMII Sumenep akan melakukan aksi lebih besar berhari-hari dan berjilid-jilid,” tegasnya.

Sebelumnya, PMII Sumenep merasa jadi korban fitnah melalui penyebaran berita bohong alias hoaks oleh salah satu media online di Sumenep.

Tak terima organisasinya dicemarkan nama baiknya, Qudsiyanto selaku Ketum PC PMII Sumenep bersama jajaran pengurus, melaporkan informasi hoaks terkait penangkapan pelaku terduga pembobolan toko yang dalam tulisan media online itu dikaitkan dengan organisasi PMII tersebut.

Laporan PC PMII Sumenep itu tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Pasal yang diterapkan yaitu pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Rd/Ari)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *