SUMENEP,Lacak.co.id – Qumri Rahman calon Ketua PC GP ANSOR Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dinyatakan menang secara aklamasi diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Qumri tidak pernah ikut pelatihan kader lanjutan (PKL). Sementara Qumri melampirkan sertifikat PKL Sumenep yang digelar pada 2016. Padahal saat itu, Qumri tidak menjadi peserta PKL,” kata Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP ANSOR Kecamatan Dungkek Muhammad Rasyidi.
Sehingga menurut Muhammad Rasyidi, Konfercab yang digelar di Pondok Pesantren Putri 1 Al-Amien Prenduan, Kecamatan Pragaan pada minggu tanggal 20 Oktober 2024 itu dinyatakan tidak sah dan cacat demi hukum.
“Apalagi pihak forum tertinggi tingkat cabang menabrak Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor,” tegas Rasyidi.
Keputusan forum tertinggi tingkat cabang yang menabrak PO dan PDPRT pada poin persyaratan calon. Dalam tatib tertulis bahwa kader berhak mencalonkan diri jika didukung paling sedikit oleh 10 PAC dan 75 Ranting dibuktikan dengan rekom.
Padahal menurutnya, jika mengacu pada PO dalam pasal 5 ayat E nomor 4 diterangkan bahwa Pimpinan Cabang (PC) yang memiliki 21-30 PAC, maka kader Ansor berhak mencalonkan diri cukup dengan didukung oleh 4 PAC dan 20 ranting.
“Jadi, kami meminta kepada PP GP Ansor untuk mengevaluasi Konfercab PC GP Ansor Sumenep yang cacat Hukum ini,” tegasnya.
Penulis: Restu
Editor: Bahri









