SUMENEP,Lacak.co.id – Pj. Bupati Sumenep, Dewi Kholifah, menyampaikan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025, yang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Kebijakan ini dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, Kebijakan Umum APBD, dan Program Prioritas Anggaran Sementara.
“Tema pembangunan 2025, “Menguatkan Stabilitas Sosial Ekonomi dan Pemerataan Layanan Infrastruktur Dasar,” berfokus pada kebutuhan riil dan sasaran terukur di setiap OPD.,” kata Pj. Bupati Sumenep Dewi Kholifah, saat membacakan Penyusunan APBD Sumenep 2025, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, Pemerintah Sumenep juga memastikan bahwa alokasi anggaran mengutamakan target kinerja publik, bukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah.
“Arah kebijakan ekonomi diselaraskan dengan strategi nasional dan Provinsi Jawa Timur, mempertimbangkan pertumbuhan positif pada 2023 yang diperkirakan berlanjut di 2024 dan 2025. Sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan pariwisata tetap menjadi andalan dengan dukungan peningkatan infrastruktur dan kualitas SDM,” paparnya.
APBD 2025 direncanakan sebesar Rp2,055 triliun, dengan belanja sebesar Rp2,302 triliun, sehingga ada defisit Rp247 miliar yang ditutup dengan penerimaan pembiayaan.
“Pemerintah optimistis pembangunan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan merata, sesuai visi membangun masyarakat Sumenep yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Dihadapan 50 anggota DPRD Sumenep Dewi Kholifah, menambahkan jika menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep 2021-2026.
Penyusunan APBD 2025 ini dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan kebijakan umum anggaran, dengan fokus pada program prioritas yang sesuai kebutuhan dan kapasitas riil daerah.
Tema pembangunan tahun 2025, “Menguatkan Stabilitas Sosial Ekonomi dan Pemerataan Layanan Infrastruktur Dasar dan Kebutuhan Dasar Unggul,” disusun untuk memastikan sasaran yang terukur di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Alokasi anggaran ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, tidak lagi didasari pertimbangan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun sebelumnya.
Pemerintah Daerah fokus pada pencapaian target pelayanan tanpa harus menganggarkan seluruh program.
Arah kebijakan ekonomi Kabupaten Sumenep 2025 diselaraskan dengan kebijakan ekonomi nasional dan Provinsi Jawa Timur, mempertimbangkan prospek ekonomi 2024 dan tantangan yang ada. Pemulihan ekonomi di tahun 2023 menunjukkan perbaikan di berbagai sektor, dengan kinerja ekonomi 2024 diproyeksikan tetap tumbuh positif di kisaran 5-6%.
Perekonomian Kabupaten Sumenep terus tumbuh berkat sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan pariwisata. Tantangan seperti peningkatan infrastruktur, akses pasar, dan kualitas sumber daya manusia masih menjadi perhatian utama.

Pemerintah berkomitmen meningkatkan infrastruktur, aksesibilitas, dan pengembangan SDM untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan stabil di masa mendatang.
Sementara Landasan Hukum Penyusunan Rancangan APBD 2025, adalah sebagai berikut:
1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 01/2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan keuangan daerah
Penyusunan APBD 2025 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan panduan teknis untuk memastikan pola dan bentuk penyusunan anggaran yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Dewi Kholifah menegaskan, APBD 2025 akan disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, sesuai dengan keputusan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sumenep.
Untuk diketahui, rencana pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,05 triliun.
Rincian pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp318,33 miliar dan dana transfer sebesar Rp1,73 triliun.
Di sisi belanja, anggaran direncanakan mencapai Rp2,30 triliun yang mencakup Belanja Operasi Rp1,6 triliun, Belanja Modal Rp121,47 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp5,05 miliar, dan Belanja Transfer Rp570,78 miliar. Dari selisih pendapatan dan belanja ini, tercatat defisit sebesar Rp247,05 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, Penerimaan Pembiayaan dianggarkan senilai Rp247,05 miliar, menghasilkan surplus pembiayaan netto yang mampu menyeimbangkan defisit.
“Kami berharap rancangan ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai dengan rencana, demi kemajuan pembangunan di Sumenep,” harapnya.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









