Sempat Lari ke Malang, Pelaku Pencabulan Anak Tiri Berhasil Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Malang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, dan Kanit Siber Ipda Budiarso Enggalani, berhasil terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, Senin, (24/2/2025).

Kejadian pencabulan dilaporkan langsung oleh ibu Korban inisial A (47) warga Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting Sumenep, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Februari 2025.

“Korban sebut saja bunga (12) dicabuli ayah tirinya yang bernama inisial S (43) warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Widiarti menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari tanggal bulan tahun 2023 sekira pukul 11.00 wib di dalam kamar korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka S yang merupakan orangtua tiri dari korban, dikarenakan saat itu ibu korban sedang berada di warung miliknya sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban.

Kejadian tersebut berulang berkali-kali sejak tahun 2023, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000,- dan tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencabulan berada di Wilayah Hukum Polres Malang dan selanjutnya Tim Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER berhasil melakukan upaya penangkapan disebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dan menyita barang bukti 1 (satu) buah Handphone INFINIX warna hitam milik tersangka,” jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, dan barang bukti yang diamankan berupa Visum et Repertum serta baju dan celana milik korban.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ancamnya.

“Dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),” tambahnya.

 

 

 

Penulis: Lis
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *