Raker dengan Dinkes P2KB, DPRD Sumenep Bahas Soal Sertifikat Tanah dan Obat-obatan Puskesmas

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, H. Sami’oddien S.Pd.I, menekankan pentingnya kejelasan status hukum lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, khususnya Puskesmas Gapura dan Ganding.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin (5/5/2025).

“Hari ini kami raker dengan Dinkes P2KB, dalam raker itu kami menekankan agar proses tukar guling tanah desa harus melalui jalur yang sah dan memiliki sertifikat resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Sami’oddien.

Lebih jauh H. Samik menerangkan bahwa legalitas tanah menjadi hal mendasar dalam pembangunan layanan publik seperti puskesmas.

“Seluruh puskesmas di Sumenep perlu memiliki sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas aset daerah. Ketidakjelasan status lahan berpotensi memicu konflik, baik secara administratif maupun hukum,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Mulyadi, SH., MH Bersama Anggota Melakukan Rapat Kerja dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian dan KB.

Oleh karena itu, H. Samik menekankan agar Dinkes P2KB segera menyelesaikan seluruh proses tukar guling tanah dengan mekanisme yang sesuai ketentuan, serta memastikan penerbitan sertifikat dilakukan tanpa celah hukum.

“Keberadaan dokumen resmi menjadi bentuk perlindungan jangka panjang terhadap fasilitas kesehatan yang dibangun dari dana publik,” paparnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas soal pengadaan obat-obatan di puskesmas.

Ketua Komisi IV, Mulyadi, SH., MH, meminta agar pemesanan obat dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, sesuai data pelayanan dan bukan sekadar proyeksi.

Ia menerangkan, pengadaan yang melebihi kapasitas rawan menyebabkan penumpukan stok dan berisiko mubazir, mengingat setiap obat memiliki masa kedaluwarsa.

“Efisiensi anggaran daerah menjadi perhatian utama dalam hal ini,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Mulyadi, SH., MH

“Proses perencanaan obat melibatkan evaluasi kebutuhan layanan dan distribusi yang merata antar fasilitas kesehatan,” himbaunya.

Perlu diketahui Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep untuk memastikan bahwa pembangunan sektor kesehatan berjalan tertib, efisien, dan sesuai prinsip akuntabilitas publik.

Komisi IV berkomitmen mengawal pelaksanaan program dinas kesehatan, terutama dalam aspek legalitas aset dan penggunaan anggaran yang efektif.

Pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan seluruh tahapan pembangunan puskesmas dengan memperhatikan aspek administratif dan kebutuhan masyarakat secara berimbang.

 

 

Penulis: Liel
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *