SUMENEP,Lacak.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar rapat Paripurna mendengar jawaban seluruh fraksi tentang tiga Raperda yang diusulkan.
Saifur Rahman juru bicara fraksi PKB Sumenep menyampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan terima kasih atas pendapat dan masukan saudara Bupati terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan daerah, Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam di Daerah dan Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
1. Raperda tentang sistem kesehatan daerah.
Kesehatan merupakan hak dasar warga yg harus terpenuhi oleh pemerintah dan negara berkewajiban untuk hadir.
Untuk itulah, raperda tentang sistem kesehatan daerah adalah implementasi kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan daerah untuk mengatur dan memberikan akses jaminan bagi setiap warga masyarakat di kabupaten sumenep.
Sehingga kami berharap indeks kesehatan masyarakat setiap hari semakin meningkat. Tentulah dalam penyusunan raperda tsb tetep mengacu kepada regulasi diatasnya.
“Kami sangat berterimakasih atas support dan masukan dari bupati sumenep, tentu semua hal yg menjadi masukan, tentulah akan menjadi pedoman bagi kami dalam pembahasan. Prinsip-prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap kelompok rentan tentu pula menjadi semangat kami di DPRD,” ujarnya.
2. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
Sangat bergembira dengan dukungan penuh dari bupati dan wakil bupati perihal rencana penyusunan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
Selama ini masyarakat petambak garam tida memiliki proteksi regulasi yg memberikan jaminan konstitusional atas hak-hak mereka.
Banyak keluhan dari para pelaku petambak garam, mulai dari problem infrastuktur, lumbung penyimpanan pasca panen serta kepastian harga yg serba tak menentu.
“Kami F-PKB berharap kajian tentang raperda ini bisa dilakukan secara matang, holestik dan komprehensif dengan memitigasi semua variabel2 penting yg dapat menjadi penunjang atas terberdayanya para petambak garam,” paparnya.
“Melalui proteksi regulasi ini, kita juga berharap agar pemerintah daerah bisa lebih optimal dan maksimal lagi dalam melakukan pendampingan, perlindungan dan pembinaan lewat lading sektor yg berwenang,” ujarnya.
3. Raperda tentang pedoman pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang.
Fraksi PKB sepakat dengan padangan yang disampaikan oleh bupati terhadap petambak garam dengan segala persoalannya. Selama ini fungsi pengawasan dan pengendalian, harus kita akui masih lemah.
Salah satu penyebabnya adalah ketidak pastian wilayah kewenangan antara pemkab sumenep dengan pemerintah provinsi jawa timur.
Melalui momentum ini, fraksi PKB berharap instrumen pembahasan ini bisa menjadi langkah advokatif yg harus kita lakukan, salah satu upaya nya adalah dengan melakukan koordinasi intens dengan pihak pemprov jatim memastikan garis damarkasi kewenangan pemkab dalam hal ini.
Konsolidasi dan pengorganisiran tetutama kepada petambak udang dengan sekala kecil penting untuk dilakukan dalamrangka mempemudah akses pengendalian dan pembinaan.
Melalui pendampingan inten dan edukasi yg masif fraksi PKB meyakini akan berdampak siginifikan terhadap optimalisasi pengendalian pencemaran air permukaan yg disebabkan oleh kegiatan tambak udang.
“Dalam perumusan dan pembahasan atas 3 raperda inisiatif DPRD ini tentulah harus memperhatikan UU dan regulasi yang mengatur mengenai pembentukan produk hukum daerah. Konsultasi, koordinasi dan hormonisasi adalah etape2 yang mesti dilalui,” paparnya.
“Sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya akan mendapatkan kepastian hukum, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan yang lebih penting lagi adalah substansi dari filosofis dan sosilogis dari pembentukan raperda ini bener2 bisa diimplementasikan secara seksama,” harapnya.
Penulis: Rilis
Editor: Bahri









