DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Terhadap Raperda APBD TA 2026

  • Whatsapp
Oplus_131072

SUMENEP,Lacak.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Terhadap Raperda APBD TA 2026, Senin (06/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Zainal Arifin dengan didampingi Wakil DPRD Indra Wahyudi, Moh. Sukri, dan Dul Siam, dengan di hadiri oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo serta jajaran eksekutif lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin mengungkapkan pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran.

“Seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, mengacu pada RPJMD 2021-2026, yang kemudian dijabarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026,” paparnya.

Selain itu Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 dan Program Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.

Program prioritas pembangunan tahun 2026 sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2026 dan tema Pembangunan Tahun 2026 yaitu:

“Tema yang disampaikan Bupati Memantapkan Stabilisasi Kemandirian dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM), Ekonomi Daerah serta Menguatkan Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Merata, ini disusun berdasarkan kebutuhan dan kapasitas rill daerah dengan sasaran yang terukur di masing-masing OPD,” ujarnya.

Sementara Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Daerah memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.

“Pada tahun 2026, ketidakpastian global diperkirakan masih terus berlanjut dan semakin kompleks,” kata Achmad Fauzi.

Risiko eskalasi ketegangan geopolitik seperti konflik dan ancaman siber (cyber) dan perang di berbagai kawasan semakin mengikis tatanan internasional yang dilandaskan pada aturan dan kesepahaman untuk kepentingan bersama.

Meskipun demikian, tensi ketidakpastian global diharapkan mereda sehingga akan berdampak positif terhadap kinerja perekonomian global.

Perekonomian global diproyeksikan masih bergejolak dengan tingkat ketidakpastian tinggi. Eskalasi perang tarif dan meluasnya konflik geopolitik menimbulkan ketidakstabilan yang berpotensi menghambat prospek pertumbuhan ekonomi dunia.

“Meningkatnya ketegangan, fragmentasi, serta kecenderungan proteksionisme akan mendorong ekonomi biaya tinggi, mengganggu kelancaran rantai pasok global, dan memperlambat kinerja perdagangan internasional, khususnya ekspor dan impor,” paparnya.

Di tengah ketidakpastian global, perekonomian Indonesia masih terjaga sepanjang periode 2022-2024. Pertumbuhan ekonomi stabil di level 5 persen dengan inflasi terkendali pada periode tersebut.

Tahun 2025, pertumbuhan ekonomi pada semester I dapat dijaga sebesar 4,99% (y o y). Inflasi pada Bulan Juli 2025 relatif terkendali sebesar 2,37% (y o y), sehingga menjaga tingkat konsumsi rumah tangga yang merupakan kontributor signifikan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Kabupaten Sumenep sampai dengan kuartal I tahun 2025, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tumbuh impresif sebesar 6,46% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 2,46%. Sedangkan sampai dengan Agustus tahun 2025, mengalami inflasi sebesar 2,69%.

Proyeksi perekonomian Kabupaten Sumenep Tahun 2026 tetap memperhatikan kinerja perekonomian Kabupaten Sumenep pada waktu yang lalu, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian regional, nasional dan global.

“Pola maupun bentuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ini, mengikuti dan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025,” jelasnya.

“Semoga apa yang kita rencanakan berjalan dengan lancar dan dapat dirasakan oleh masyarakat,” harapnya.

 

 

Penulis: Liel
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *