Di Madura Night Vaganza 2025, Stand Dinas PUTR Sumenep Kenalkan Jenis-jenis Layanan

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpartisipasi dalam gelaran Madura Night Vaganza 2025 di Gelanggang Olahraga, Stadion A. Yani, Desa Pabian, Kecamatan Kota.

Kesempatan ini digunakan sebaik mungkin oleh Dinas PUTR Sumenep, salah satunya dengan mengenalkan jenis-jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto menjelaskan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) ada jenis-jenis layanan yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Yang pertama layanan Permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), PKKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. PKKPR terdiri dari:

1. PKKPR Non Berusaha
2. PKKPR Berusaha UMK (Usaha Mikro Kecil)
3. PKKPR Berusaha Non UMK (Non Usaha Mikro)

Alur pengurusan PKKPR non BERUSAHA yang pertama Pemohon datang ke MPP untuk konsultasi lokasi kegiatan usaha di Stan Dinas PUTR.

Pemohon mendaftarkan lokasi kegiatan di Stan DPMPTSP dan NAKER, Berkas diverifikasi persyaratannya oleh DPMPTSP dan NAKER.

Berkas diteruskan ke Kantor Pertanahan untuk pendaftaran PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan), dan Dinas PUTR untuk Survey lokasi dan rapat POKJA/FPR, Penerbitan PKKPR Non Berusaha oleh Dinas DPMPTSP dan NAKER.

Alur pengurusan PKKPR BERUSAHA UMK pertama Pemohon datang ke MPP untuk konsultasi lokasi kegiatan usaha di Stan Dinas PUTR.

Pemohon mendaftarkan pada Webset OSS secara mandiri atau melalui operator di stan DPMPTSP dan NAKER, Berkas diverifikasi persyaratannya oleh DPMPTSP dan NAKER, Berkas diteruskan ke Kantor Dinas PUTR untuk Survey lokasi dan rapat POKJA/FPR.

Penerbitan validasi surat pernyataan mandiri TKKPR berusaha UMK, Berkas dikembalikan ke pemohon dan dilanjutkan untuk pengurusan PTP.

Sedangkan PKKPR BERUSAHA non UMK diantaranya Pemohon datang ke MPP untuk konsultasi lokasi kegiatan usaha di Stan Dinas PUTR.

Pemohon mendaftarkan pada Webset OSS secara mandiri atau melalui operator di stan DPMPTSP dan NAKER, Berkas diverifikasi persyaratannya oleh DPMPTSP dan NAKER, Terbit surat perintah setor untuk pembayaran PNBP pelayanan PTP dan KKPR, Pengurusan pertimbangan teknis pertanahan, Survey lokasi dan rapat FPR, Penerbitan berkas PKKPR Berusaha Non UMK.

Untuk persyaratan bisa diakses melalui alamat web: https://mpp.sumenepkab.go.id/instansi/dinas-pekerjaan-umum-dan-tata-ruang

Pengurusan Permohonan PBG dan SLF melalui SIMBG, layanan ini bisa diakses secara online melalui situs SIMBG.PU.GO.ID

Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SKBG dari RTB dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan Bangunan Gedung.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung sesuai standart teknis bangunan gedung.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk bangunan yang sudah berdiri dengan menyesuaikan pada ketentuan teknis yang ada.

Permohonan Sewa Alat Berat, dengan cara pemohon mengajukan surat permohonan sewa alat berat kepada Kepala Dinas PUTR Kab. Sumenep, selanjut Kadis Mendisposisikan ke Sekretaris untuk segera mendak lanjuti surat permohonan.

KA UPT Alat Berat (Koordinator) Mendisposisikan Kepala UPT alat berat untuk segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut, KA UPT Alat Berat mengecek ketersediaan alat berat dan operator serta menugaskan staf (Operator) untuk mengecek lokasi pekerjaan yang dimohon, Staf mengecek lokasi pekerjaan yang dimohon dan melaporkan kepada kepala UPT alat berat, KA UPT Alat Berat (Koordinator) meminta pemohon untuk memenuhi persyaratan sewa alat berat, dan Pemohon dapat memakai alat berat sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Permohonan IPPT, dengan cara Pemohon menyerahkan berkas permohonan dari DPMTSP & NAKER dengan dilengkapi, maksimal 3 x 24 jam dari penyerahan berkas permohonan, permohonan akan dihubungi kembali untuk menerima surat rekomendasi IPPT (Tembusan Perizinan), Pemohon diberi jangka waktu maksimal 6 bulan untuk menyelesaikan kompensasi alih fungsi lahan sesuai surat rekomendasi IPPT.

Setelah kompensasi diselesaikan, pemohon melaporkan kepada Tim Teknis IPPT, IPPT diterbitkan maksimal 2 x 24 jam setelah tim teknis IPPT menerima laporan penyelesaian kompensasi.

Yang terakhir stand menawarkan pelayanan Peil Banjir, dengan cara Pemohon menyerahkan berkas permohonan disertai lampiran berkas, Tim teknis peil banjir melakukan survey lokasi (maksimal 3 x 24 jam setelah berkas permohonan), Rekom peil banjir diterbitkan maksimal 3 hari setelah survey lokasi.

“Dari beberapa pelayanan yang ditawarkan oleh stand PUTR di gelaran Madura Night Vaganza 2025. Semoga dapat memberikan kemudahan bagi pembangunan khususnya kabupaten Sumenep,” ujarnya.

 

 

Penulis: Liel
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *