Pemkab Sumenep Terapkan WFH dan Budaya Transportasi Ramah Lingkungan Berlaku Mulai Pekan Ini

  • Whatsapp
Oplus_131072

SUMENEP,Lacak.co.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pekan ini.

Kebijakan tersebut mengombinasikan sistem Work From Home (WFH) dan penggunaan transportasi ramah lingkungan sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Bacaan Lainnya

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 April 2026.

Salah satu poin utamanya adalah pemberlakuan WFH setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan kerja fleksibel dari pemerintah pusat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada efisiensi energi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih modern.

“Pola Work From Home kita tetapkan setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan nasional sekaligus langkah konkret penghematan BBM,” ujarnya.

Selain pola kerja, Pemkab juga memperluas kebijakan penggunaan transportasi non-BBM.

Jika sebelumnya hanya diberlakukan setiap Jumat, kini ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi ramah lingkungan setiap Rabu dan Jumat.

Penerapan kebijakan ini dimulai secara bertahap, dengan hari Rabu mulai berlaku pada 8 April 2026, sementara hari Jumat menyusul pada 10 April 2026. ASN, pegawai BLUD, BUMD, hingga tenaga alih daya didorong untuk bersepeda, berjalan kaki, atau menggunakan kendaraan listrik.

“Mulai sekarang, hari penggunaan transportasi non-BBM kita tetapkan setiap Rabu dan Jumat, bukan hanya Jumat seperti sebelumnya dan itu akan berlaku rabu besok ini,” kata Achmad Fauzi Wongsojudo.

Langkah tersebut dinilai sebagai strategi progresif yang tidak hanya berdampak pada penghematan BBM, tetapi juga mendorong pola hidup sehat di lingkungan aparatur pemerintah.

Meski demikian, Pemkab tetap memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti jarak tempuh lebih dari lima kilometer atau kebutuhan mendesak yang tidak memungkinkan menggunakan transportasi non-BBM.

“Kita tetap beri pengecualian bagi pegawai dengan jarak lebih dari lima kilometer atau kondisi tertentu yang mendesak,” tutupnya.

 

Penulis: Wiel
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *