BK DPRD Selidiki Dugaan Permintaan Fasilitasi Komisi II ke SKK Migas

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya bakal berurusan dengan Badan Kehormatan (BK).

Terbukti, Alat Kelengkapan Dewan yang berwenang menegakkan kode etik di Legislatif itu memastikan memproses dugaan fasilitasi tempat dan akomudasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa).

Sikap BK itu menyusul adanya laporan dari aktivis mahasiswa soal indikasi pelanggaran kode etik dan gratifikasi yang dilakukan Komisi II dengan meminta fasilitasi tempat dan akomudasi kepada SKK Migas.

“Laporannya sudah masuk, dari mahasiswa. Namanya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI),” terang Ketua BK DPRD Sumenep, Samiuddin, Jum’at (18/2/2022).

Ia menjelaskan, BK sudah melakukan rapat internal untuk menyusun langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Hanya saja, hingga saat ini, pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan BK.

“Saat ini, di DPRD juga masih dihadapkan dengan pembahasan raperda. Tapi, pasti tetap diproses,” kata Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sebelumnya, surat Komisi II DPRD yang ditandatangani Pimpinan Dewan kepada SKK Migas Jabanusa bocor ke publik. Selain meminta waktu untuk kordinasi dan silaturrakhmi lanjutan, dalam suratnya Komisi II juga meminta fasilitasi tempat dan akomudasi ke SKK Migas.

Aktivis mahasiswa melaporkan Komisi II ke BK karena terindikasi kuat melanggar kode etik DPRD dan terindikasi gratifikasi dengan meminta fasilitasi tempat dan akomudasi. Komisi II melalui Sekretarisnya Irwan Hayat berdalih permintaan itu karena diluar kegiatan dinas, sehingga tidak dibiayai DPRD.

“BK akan mendalami indikasi pelanggaran kode etik, sedangkan jika ada pelanggaran hukumnya bukan menjadi kewenangan BK,” tegas Samiuddin.

 

Reporter : Ical
Editor : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *