Lacak.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, angkat suara menanggapi pernyataan Mentri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas.
“Menanggapi pernyataan Bapak Menteri Agama beliau tidak sama sekali membandingkan suara adzan dengan suara anjing,” kata DR H. Husnul Maram, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Menurut Husnul Maram, pemberitaan yang menyatakan Menteri Agama membandingkan dua tersebut adalah sangat tidak tepat, Menteri Agama menjelaskan bahwa dalam hidup dimasyarakat yang majmuk ini, diperlukan toleransi sehingga diperlukan pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.
Termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman, dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberikan contoh sederhana, tidak dalam kontek membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.
“Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas dari kawasan tertentu, dimana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan tergaggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” ujarnya.
Jadi Gus Menteri mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan pasti bisa menimbulkan kebisingan dan dapat menggaggu masyarakat sekitar, karena itu perlu ada pedoman peggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam masyarakat dapat terjaga.
“Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapa terjaga,” paparnya.
Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tidak melarang masjid atau musholla menggunakan pengeras suara saat adzan, sebab itu memang bagian dari syiar agama islam.
“Surat Edaran yang Menteri Agama terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100gb, selain itu mengatur waktu penggunaan, disesuaikan dengan waktu sebelum adzan, jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang 100gb maksimal,” jelasnya.
Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan, jadi tidak ada pelarangan.
“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis, meningkatkan manfaat, dan mengurangi mafsadah, menambah manfaat dan mengurangi ketidak manfa’atan,” tegasnya.
Terkait tuduhan Roy Suryo terhadap Gus Menteri Agama maka perlu kami sampaikan bahwa dalam pernyataan Gus Yaqut:
1. Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing.
2. Menteri agama justru mempersilahkan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan di musholla untuk beragam keperluan hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran.
3. Menteri agama menjelaskan, sejumlah contoh kondisi kebisingan bukan membandingkan satu dengan lainnya, dan hal itu dilakukan dengan diawali dengan kata bayangkan.
Ada tiga contoh kebisingan yang dibayangkan Menteri Agama, dan sekali lagi tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya.
“Di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100 m, 200 m itu ada musholla, ada masjid, bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toanya diatas kayak apa, itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya,” ujarnya.
Bayangkan lagi, saya seorang muslim yang hidup dilingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim membunyikan toa sehari 5 kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya kayak apa, bagaimana.
“Dari contoh kebisingan itu menteri agama mengambil contoh benang merah bahwa suara-suara apapun suara itu harus diatur supaya tidak menjadi gangguan,” tegasnya.
Sumber : Youtube Kemenag Jatim









