SUMENEP, Lacak.co.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep melakukan audiensi ke Mapolres setempat, Rabu (2/3/2022).
Kedatangan aktifis mahasiswa dalam rangka mempertanyakan perkembangan Laporan Kasus Pencemaran nama baik organisasi PMII tertanggal 31 Januari 2022.
Qudsiyanto, Ketua Umum PC PMII Sumenep menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan terhadap kasus yang sudah dilaporkan PC PMII Sumenep.
“Kami, PC PMII Sumenep dan atas nama pelapor sudah menerima SP2HP sampai 4 kali, dan semua saksi pelapor sudah menemui penyidik. Selanjutnya, kami pertanyakan kelangsungan dari penyelidikan ini, kapan terlapor akan segera dipanggil, ini sudah satu bulan lebih dari LP terlapor belum juga dipanggil,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf, menanggapi hal tersebut, menyampaikan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami sudah mengirimkan surat ke Dewan Pers, dan sampai saat ini masih belum ada jawaban dari Dewan Pers. Saat ini kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor, dan kami dalam melakukan tugas juga sesuai dengan rambu-rambu, maka kami tetap mengacu pada peraturan-peraturan sesuai prosedur yang berlaku.” ucapnya.
Sambil menunggu balasan dari Dewan Pers, Fared Yusuf menyampaikan akan mengirimkan surat lagi ke Dewan Pers untuk memastikan kasus ini segera terselesaikan.
“Kasus ini tidak akan dibiarkan sebelum mendapatkan kepastian hukum, dan apabila juga belum ada jawaban dari Dewan Pers, kami akan berkoordinasi langsung dengan Polda Jatim untuk meminta arahan selanjutnya.” Imbuhnya.
Sementara ditempat yang sama, Kasat Intel Polres Sumenep AKP Rochim Soenyoto, juga menyampaikan, terkait kasus yang dilaporkan sahabat PC PMII.
“Kami kepolisian tidak main-main, terimakasih karena selalu memberikan dorongan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini.” tuturnya.
“Pihak kami akan memanggil terlapor setelah ada jawaban dari Dewan Pers, sebagai dasar hukum, dan terkait batas waktu kami tidak akan jalan ditempat, kami tetap koordinasi dengan yang punya wewenang. Agar semuanya bisa terselesaikan sesuai alur hukum yang berlaku.” tambahnya
Sahabat Muhammad Qusyairi, Direktur LBH PB PMII, juga menanggapi laporan pencemaran nama baik PMII Sumenep dikawal dari hulu ke hilir, PC PMII Sumenep juga berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII, untuk berkoordinasi dan mengkawal di Dewan Pers langsung.
“Sahabat-sahabat LBH PB PMII telah mengirimkan surat ke Dewan Pers pasca Polres Sumenep mengirim surat ke Dewan Pers, kita juga mendatangi langsung Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 untuk memastikan perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Dan juga membenarkan keberadaan surat dari Polres Sumenep tertanggal 4 Februari 2022, dan juga surat LBH PB PMII di hari berikutnya. Keduanya sudah dikaji oleh Komisi Hukum Dewan Pers, dan selanjutnya kita tinggal menunggu hasil jawaban dari Dewan Pers secara resmi.
“Kita disini juga akan terus ngawal, dan terus berkoordinasi dengan Dewan Pers, supaya segera memberikan jawaban.” tutur Sahabat Muhammad Qusyairi, Direktur LBH PB PMII.
Reporter : Acha
Editor : Ari









