SUMENEP, Lacak.co.id – Telah terjadi pembacokan di jalan kampung tepatnya Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (21/3/2022).
Diketahui pelakunya inisial MI (38) warga Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa Sumenep, merupakan mantan suami istri korban.
Sedangkan korban berinisial MA (34) warga Dusun Mandar, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa Sumenep.
Akibat insiden berdarah ini, korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan. Diketahui pelaku tega membacok korban lantaran terbakar api cemburu.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diduga pelaku membacok menggunakan sebilah parang sebanyak 2 kali.
“Sehingga pergelangan tangan kanan mengalami luka,” kata Widiarti.
Widiarti menceritakan kronologi kejadiannya berawal pada saat itu korban mengendarai sepeda motor pulang dari rumah mertuanya dan setelah sampai di jalan kampung tepatnya di Dusun Rabe, Desa Angkatan Arjasa tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sedang memegang sebilah parang pada tangan kanannya.
Kemudian korban berusaha mengambil sebilah celurit dari dalam jok sepeda motornya akan tetapi tiba-tiba pelaku langsung membacok korban, tetapi tidak mengenai, karena dapat ditangkis oleh korban menggunakan celurit miliknya hingga celurit yang dipegang korban lepas.
Kemudian pelaku membacok lagi mengenai pergelangan tangan kanan korban, setelah itu korban melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya Ahmad Supyan yang sedang mengedarai sepeda motor.
“Kemudian oleh Ahmad langsung dilarikan ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean,” jelasnya.
Berdasarkan laporan, Polsek Kangean dengan cepat mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta sebilah parang miliknya.
Setelah dilakukan interograsi mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap Matsawi.
“Kejadian ini dilatar belakangi karena pelaku merasa marah dan cemburu sehubungan dengan mantan istri pelaku dinikahi oleh korban,” ujarnya.
Pelaku saat ini diamakan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut, dan Barang-bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa sebilah senjata tajam jenis clurit milik korban Matsawi, dan sebilah senjata tajam jenis pedang gagang kayu milik pelaku Misnawi.
“Atas prilakunya tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” ancamnya.
Reporter : Rd
Editor : Ari









