SUMENEP, Lacak.co.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan terduga pelaku tindakan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum kota sumenep.
Terduga atas nama Atwari (49) warga Dusun Kalerker, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang Sumenep.
Pelaku diamankan di areal parkir Masjid Ampel Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir Surabaya Kota pada l hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 12.15 WIB, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak penyidik.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan penangkan terhadap terduga berdasarkan laporan korban bahwa telah hilang motor honda beat warna putih nopol N 2969 X di toko buah jalan dr cipto.
Dengan adanya laporang tersebut, tim resmob melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV sepanjang jalan dr. Cipto, dari hasil reakaman cctv dapat di ketahui pelaku saat melakukan pencurian menggunakan motor honda vario warna merah dengan nopol N 4890 TB.
Atas ciri-ciri tersebut tim resmob polres sumenep bergerak cepat melakukan identifikasi nopol motor tersebut.
“Diketahui punya orang desa legung barat batang-batang, tim resmob mendatangi motor itu untuk mengatahui apa di pindah tangankan apa tidak, ternyata motor itu masih ada di tangan pemiliknya,” ujarnya.
Pengakuan pemilik motor pada saat kejadian pencurian tersebut di pakai oleh Bapaknya yang bernama Budi Hartono, dalam rekaman CCTV itu terdapat dua pelaku yang tak lain adalah Budi Hartono dan Atwari.
“Di depan penyidik Atwari mengakui perbuatannya, dan Budi Hartono masih DPO,” ujarnya.
Barang-bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil tindak pidana pencurian.
“Atas perbuatannya terduga diancam Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUH Pidana,” ancamnya.
Reporter : Rd
Editor : Ari









