SUMENEP, Lacak.co.id – Satnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan tiga orang terduga kasus narkoba dengan barang bukti 47.55 gram, Selasa (24/05/2022)
Penangkapan terhadap tiga terduga dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022 yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, mengungkapkan kronologisnya bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di salah satu Hotel di sumenep.
Mengetahui laporan tersebut, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor berinisial H.
“Saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa 1(satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata AKBP Rahman Wijaya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan inisial W di sebuah warung di depan hotel. Hasil interogasi sabu tersebut didapat dari inisial M selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.
“Hasil interogasi mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W selanjutnya semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Rahman Wijaya memaparkan detail identitas terduga inisial H (32) warga Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobana Daya, Kecamatan Sokobana Sampang, inisial W (32) warga Dusun Lanpao Dajah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar Pamekasan, dan inisial M (29) warga Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana Sampang.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan H berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon.
Disita dari W 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR, dan dari M 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.
“Atas perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ancamnya.
Reporter : Rd
Editor : Ari









