11,1 Gram Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali gagalkan peredaran narkoba sebesar 11,1 Gram jenis sabu-sabu siap edar dari 4 orang tersangka.

Diketahui para tersangka berinisial S (32) warga Dusun Sembung, Desa Larangan Barma ,Kecamatan Batu Putih Sumenep, AWF (26) warga Jalan. KH. Mansyur 1/20 Desa Pangarangan Kota Sumenep, AS (46) warga Jalan Pahlawan Gg. II Desa Pamolokan Kota Sumenep, DSWK (21) warga Jalan Semangka Blok Melati B 03 Desa Kolor Kota Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kos tepatnya di Desa Pamolokan Kota Sumenep yang ditempati terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.

Dengan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah kos yang ditempati terlapor menyimpan Narkotika jenis sabu.

Tak ragu, anggota langsung melakukan penggerebekan tempat tersebut dan terdapat seseorang yang mengaku inisial S saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada pantat terlapor berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,59 gram.

Pengakuan saat diintrogasi sabu di dapat dari AWF sehingga petugas melakukan pengembangan, tidak lama kemudian datang seseorang yang bernama ASjuga ikut diamankan petugas yang mengaku bahwa sebelumnya telah pesta sabu bersama terlapor.

Tak berselang lama datang AWF sehingga petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tepatnya di halaman Kos, ditemukan barang bukti pada tas slempang milik terlapor berupa 31 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Pasca penggeledahan datang seseorang yang bernama DSWK ikut di amankan petugas serta mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli narkotika jenis sabu bersama terlapor AWFdan S.

“Keempat tersangka diamankan di dua tempat berbeda, 1 di dalam kamar Kos dan 2 halaman kos. Semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Widiarti.

Barang-bukti yang berhasil diamankan dari tangan Sumat berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,59 gram, 1 unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Dari tersangka Achmad Widad Fuady 31 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram (berat keseluruhan ± 11,1 gram).

Dan 1 plastik klip kosong sebagai bungkus sabu, 1 buah tas slempang merk eiger warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna biru bersilikon, serta seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 1 buah korek api gas.

Sedangkan dari tersangka Dwi Sony Wahyu Kurniawan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah No.Pol : P-3439-KX berikut STNKnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ancamnya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *