SUMENEP, Lacak.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep sisir pertokoan berantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (12/09/2022).
“Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah sumenep ini dijadwal berlangsung sejak tanggal 5 sampai 15 September 2022,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy, kepada awak media.
Menurut Laili Maulidy, hasil kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal nantinya akan disampaikan kepada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg.
“Kegiatan operasi ini akan berlangsung setiap hari dari pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore, msnyisir toko-toko. Sejak berlangsung sampai hari kelima, kami telah mengantongi 67 jenis rokok ilegal dari berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan,” jelasnya.
Pihaknya juga tak lupa memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara.
“Dari beberapa kecamatan yang belum terpantau nantinya akan dilanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Selain memberikan edukasi dan sosialisasi juga mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.
“Ini merupakan langkah awal sebagai upaya memberikan arahan agar masyarakat tidak menjual lagi. Dan kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama bersama tim operasi,” ujarnya.
Tim yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” tegasnya.
Perlu diketahui, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Reporter : Rd
Editor : Bahri









