Hasil Verifikasi KPU Sumenep, Ada 383 Pendaftar Calon PPK Dinyatakan Tidak Lulus Administrasi

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dimulai sejak tanggal 20 sampai 30 November 2022 resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.

“Pendaftaran calon PPK sampai tadi malam tanggal 30 november 2022 dinyatakan ditutup,” kata Rafiqi Tanzil Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rabu (30/11/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Tanzil, berdasarkan sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) tercatat ada 1.114 orang pendaftar PPK se-Kabupaten Sumenep.

“Setelah tim kami melakukan verifikasi akun administrasi ada 383 orang yang dinyatakan tidak lulus administrasi, dan ada 731 yang dinyatakan lulus administrasi,” kata Tanzil.

Menurut Tanzil penyebab tidak lolosnya administrasi, karena di siakba ada yang hanya bikin akun tidak dilengkapi dengan surat dokumen, kemudian ada juga surat-surat yang dibutuhkan dalam dokumen pendaftaran calon PPK itu tidak lengkap.

“Seperti surat kesehatan tidak lengkap, kemudian ada juga tidak melampirkan ijazah, tidak ada KTP, kemudian juga hal-hal yang penting yang harus dilampirkan dalam siakba itu tidak lengkap, seperti yang kita butuhkan,” jelasnya.

Hasil verifikasi akun siakba yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 731 orang akan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2022.

“Tidak ada perpanjangan pendaftaran PPK. Karena dari 27 kecamatan, rata-rata diatas 10 pedaftar. Bahkan ada yang hampir mencapai 100 orang pendaftarnya,” ujarnya.

Sementara untuk selanjutnya tes tulis (CAT) akan digelar pada tanggal 6 sampai 7 Desember 2022. “InsyaAllah pelaksanaan CAT kita akan bekerja sama dengan Unija Sumenep,” paparnya.

 

 

Reporter : Jek
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *