Komplotan Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian parkara (TKP), Senin (27/02/2023).

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat, SH.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini ada empat tersangka yang berhasil diamankan” kata AKP Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep.

Ungkap kasus pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian parkara (TKP) berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.

Penangkapan terhadap tersangka di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wib bertempat di Jalan Raya. Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Kota Sumenep.

Nama-nama keempat tersangka diantaranya inisial MW (19) warga Desa Paberasan Kota Sumenep, inisial MA (39) warga Lanjuk Manding, inisial RN (26) dan TF (30) keduanya warga Tenonan Manding.

“Tersangka RN dan DR merupakan DPO, dia melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan RN bersama TR sebanyak 7 kali,” jelasnya.

Semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR, BB hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru Kecamatan Pamekasan.

Tersangka beserta BB-nya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 (Satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat Perbuatannya keempat tersangkut tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana”, ancamnya.

 

 

Reportet : Rd
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *