SUMENEP, Lacak.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memantau pantai Gersik Putih yang menjadi polemik atas rencana pembangunan tambak garam di kawasan laut oleh Pemdes setempat.
Pemantauan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep dengan di dampingi oleh aparat Kepolisian merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi masyarakat gersik putih bersama mahasiswa dalam aksi demontrasi di depan kantor BPN Kabupaten Sumenep.
Salah satu tuntutan masyarakat, terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh pejabat BPN Sumenep sebelumnya dinilai melanggar Perda nomor 12 tahun 2013, tentang RT/RW Kab. Sumenep Tahun 2013-2033 jo. PP 13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Undang-undang nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dengan bunyi “Barang siapa yang merusak kawasan lindung, diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah”.
Kawasan pantai yang direncanakan akan digarap tambak garam merupakan kawasan lindung. Dimana kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibangun tambak garam dan semacamnya.
Kasi Pengendalian dan Sengketa BPN Kabupaten Sumenep Gufron Munif, SH, menyampaikan bahwa pihaknya datang untuk memantau dan mengetahui dimana lokasi yang menjadi permasalahan dan meminta masyarakat yang mengadu untuk menunjukan lokasinya dimana dan batas-batasnya dimana.
“Mengenai SHM dan segala macam nanti kita olah di kantor, hari ini saya hanya ingin ditunjukkan mana lokasi yang menjadi permasalahan ini, mungkin dari yang mengadu bisa langsung ditunjukan dimana lokasinya,” kata Gufron Munif, Rabu (24/5/2023).
Sementara Amirul Mukminin Ketua Gerakan Masyarakat Tolak reklamasi sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat yang menolak pembangunan tambak menunjukan lokasi yang menjadi permasalahan yang berupa laut.
“Ini pak (sambil menunjukan ke arah laut) lokasinya,” ujarnya.
Penulis : Oong
Editor : Bahri









