BANGKALAN, Lacak.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sebanyak 814.366 orang.
Dengan rincian, 395.390 orang pemilih laki-laki dan 418.976 orang pemilih perempuan, yang tersebar di 3.082 TPS, se Kabupaten Bangkalan.
Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin, menjelaskan pelaksanaan Rapat Pleno penetapan DPT dilaksanakan di aula Kantor KPU Bangkalan dengan dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengurus partai, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangkalan.
“Penetapan DPT ini bukan bersifat paten. Karena, jumlah masyarakat itu dinamis,” kata Zainil, kepada Lacak.co.id, Rabu (21/06/2023).
Lebih lanjut Zainal menjelaskan bahwa daftar pemilih itu tidak selesai di DPT, dengan artian masih bisa bertambah, dan bisa berkurang. Artinya, sewaktu-waktu bisa berubah, misalnya sudah tercatat di DPT, kemudian meninggal dunia
“Misalnya ada yang dari luar Bangkalan pindah domisi ke Bangkalan, atau sebaliknya pindah ke luar Bangkalan domisilinya. Secara administratif KTP elektronik sudah pindah ke luar kota ke luar Bangkalan. Tentu akan diTMSkan,” tegasnya.
Selain itu, mencontohkan seperti TNI, Sipil yang kemudian diangkat menjadi TNI atau Polri atau sebaliknya. TNI Polri yang pensiun itu di kemudian hari akan dimasukkan.
“Sehingga bagi masyarakat yang belum masuk di DPT, hari ini atau bahkan yang mungkin sudah masuk dan kemudian TMS di kemudian hari bisa langsung datang ke TPS untuk kemudian ditindaklanjuti. Entah itu nantinya diTMSkan atau ditambahkan sebagai pemilih baru, atau pemilih langsung ke KPU juga bisa seperti itu,” jelasnya.
Sehingga menueut Zainal, semua warga Bangkalan yang memenuhi syarat nanti pada akhirnya masuk semua di daftar pemilih walaupun DPT sudah ditetapkan.
“Karena nanti ada juga daftar pemilih tambahan, nanti bisa dimasukkan,” ujarnya.
Penulis : Oong
Editor : Bahri









