Polres Sumenep Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Polres Sumenep, menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep Tahun Aanggaran 2014, Senin (26/06/ 2023).

Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan Berkas Perkara pembangunan Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, yang mana berkas tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali, maka sejak tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 (red.lengkap).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko, mengatakan bahwa penyidik Polres Sumenep telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB.

Keenam tersangka antara lain inisial IM warga Kecamatan Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), isinisial ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), inisial MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), inisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), inisial MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan inisial EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).

“Kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Sumenep sekitar tahun 2014, dalam pembangunan itu dianggarkan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),” ungkap Kapolres Sumenep.

Namun, hasil pembangunan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

“Dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun,” ancamnya.

 

 

 

Penulis : Lis
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *