SUMENEP, Lacak.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di Dusun Oro, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Rabu (11/10/2023),sekira pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan tersangka berinisial R (47) warga Dusun Tajjan, Desa Kerta Barat, Kecamatan Dasuk Sumenep.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2,8 gram yang dikemas dalam 10 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan masing-masing berat kotor 0,32 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram,0,28 gram,0,28 gram,0,28 gram, 0,26 gram, 0,20 gram, satu buah botol plastik warna putih berisolasi warna kuning dan satu unit Hp merk nokia warna biru kombinasi hitam,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









