SUMENEP, Lacak.co.id – Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H telah berhasil mengamankan pelaku curanmor yang sempat buron selama 2 tahun, Selasa (17/10/2023)
Pelaku berinisial F (32) warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, diamankan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 wib di jalan raya Desa Pangkong, Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.
“Pelaku melakukan curanmor pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 19.30 wib di parkiran Mushola Dusun Binagung, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (17/10/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Polres Sumenep. ” Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman lima tahun penjara” ancamnya.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









